Fungsi:
Setiap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, wajib untuk lapor ke Kantor Polisi.
Surat Tanda Melapor atau STM, adalah surat yang dikeluarkan oleh polisi Indonesia. Ini adalah bukti bahwa orang asing telah terdaftar dengan mereka.
Ditujukan ke:
Polda Metro Jaya
Di masa lalu, persyaratannya adalah siapa pun yang menyelenggarakan nasional asing, baik secara pribadi atau hotel, harus mendaftarkan warga negara asing itu dengan polisi. Namun, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (UU No. 6 Tahun 2001 tentang Keimigrasian), ini bukan lagi kasusnya. Undang-undang 2011 membatalkan undang-undang imigrasi sebelumnya tahun 1992 yang mengharuskan pendaftaran orang asing. Dengan demikian, saat ini tidak ada persyaratan hukum di tingkat nasional untuk pendaftaran orang asing dengan polisi.