Bidang:
Pertanahan yang Menjadi Kewenangan Daerah
Fungsi:
Untuk mendapatkan izin peralihan hak sebidang tanah hak pengelolaan
Ditujukan ke:
DINAS PM & PTSP PROVINSI DKI JAKARTA
Hak Pengelolaan dapat diberikan kepada:
No./Checklist Persyaratan Perizinan/Non Perizinan Bidang Pertanahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Rekomendasi Perolehan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atau Hak Lainnya di atas bidang tanah Hak Pengelolaan Data Pemohon Nama Pemohon : (Nama Perusahaan, bila merupakan badan hukum) Alamat Pemohon : (Alamat Perusahaan, bila merupakan badan hukum) No. Telp Persyaratan Dasar : Surat Permohonan Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Identitas Pemohon Jika Warga Negara Indonesia (WNI) Kartu Tanda Penduduk (KTP)Kartu Keluarga (KK)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Jika Warga Negara Asing (WNA):Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISAPaspor Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh: Kemenkunham, jika PT dan YayasanKementrian, jika KoperasiPengadilan Negeri, jika CVAkta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahanNPWP Badan Hukum Jika dikuasakanSurat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000KTP orang yang diberi kuasa Prasyarat : 1. Surat izin dari Instansi yang berwenang untuk pemohon orang asing 2. Fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan dan Bukti Bayar 3. Surat pernyataan kesanggupan membayar, dan pernyataan tidak akan menuntut pembayaran pemasukan yang telah dikeluarkan (bermaterai) 4. Foto lokasi HPL Keterangan Prasyarat Persyaratan : 1. Persyaratan Dasar 2. Fotokopi Surat Petunjuk Pelaksanaan (SPP) yang dilegalisir Notaris 3. Fotokopi Ketetapan Rencana Kota (KRK) 4. Fotokopi sertifikat HPL yang dilegalisir Notaris Keterangan Persyaratan Baru : 1-3 Perpanjangan : 1,4 Pembaharuan Hak : 1,4