Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang dalam urusan pribadi, bisnis, ataupun masalah hukum.
Surat kuasa pengurusan visa merupakan surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau perusahaan kepada seseorang lain atau agen untuk membantu melakukan pengurusan visa. Surat kuasa ini digunakan sebagai persyaratan pengurusan visa Indonesia yang diwakilkan oleh orang lain atau agen di negara tertuju . Surat kuasa ini ditujukan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tertuju.