Prosedur Mendapatkan ITAS untuk Bekerja bagi Tenaga Kerja Asing
1. Mendapatkan Notifikasi atas IMTA dari Kementrian Ketenagakerjaan
Tahap awal untuk mempekerjakan tenaga asing adalah memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (“IMTA”) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 18 Permenaker 10/2018, pemberi kerja wajib mengajukan permohonan notifikasi kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Berikut adalah tata cara mendapatkan notifikasi atas IMTA.
1. Mengajukan permohonan notifikasi persetujuan penggunaan TKA kepada Dirjen secara online dengan mengakses laman TKA Online Kementrian Ketenagakerjaan;
2. Mengisi penetapan kode dan lokasi perwakilan republik Indonesia, Identitas TKA, dan jabatan TKA;
3. Mengunggah dokumen persyaratan, yaitu
2. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pengajuan Vitas
a. Dokumen TKA:
1. Ijazah pendidikan
2. Sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja
3. Pas foto berwarna berukuran 4×6
4. Bukti polis asuransi
6. Surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping
5. Perjanjian kerja
8. Rekening koran/tabungan TKA atau Pemberi Kerja TKA
7. Paspor kebangsaan TKA (berwarna)
1. Surat permohonan kepada Dirjen atau Direktur untuk pengajuan notifikasi
b. Dokumen Pemberi Kerja TKA:
Direktur akan memberi notifikasi apabila terdapat ketidaklengkapan dokumen. Pemberi kerja harus melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan secara online dalam 1 hari kerja. Direktur dapat menolak permohonan notifikasi, apabila kualifikasi calon TKA tidak sesuai dengan jabatan yang akan diduduki calon TKA.
3. Surat pernyataan sebagai penjamin TKA
4. Nomor identitas pemberi kerja TKA (kartu tanda penduduk/paspor/izin tinggal)
4. Verifikasi seluruh kelengkapan dan keabsahan data oleh Direktur
5. Surat persetujuan
5. Apabila seluruh data telah lengkap, Dirjen menerbitkan Notifikasi atas IMTA yang sah secara online kepada Pemberi Kerja TKA paling lama 2 hari kerja yang memuat:
a. Identitas Pemberi Kerja TKA;
b. Identitas TKA;
6. Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA oleh Pemberi Kerja TKA paling lambat 1 hari sejak menerima notifikasi persetujuan penggunaan TKA
c. Lokasi kerja TKA;
d. Jangka waktu berlakunya notifikasi sesuai dengan perjanjian kerja dengan TKA;
e. Kode pembayaran.
Jakarta No Perihal Permohonan kitas baru dan merp 1 tahun Kepada Yth, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Di Jakarta Dengan ini kami meminta permohonan kitas baru dan merp 1 tahun untuk tenaga kerja (TKA) di perusahaan kami dengan data tersebut di bawah ini Nama Tempat / Tgl.lahir Kebangsaan No. Paspor Pekerjaan Diikutsertakan atas permintaan ini, atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih Hormat kami, Stempel perusahaan GA & HRD KOP SURAT SURAT PERMINTAAN DAN JAMINAN Lahir Pekerjaan Penghasilan Setahun KewarganegaraanK.TP Paspor / Dokim Alamat tinggal Dengan hormat pada kitas baru dan 1 tahun untuk orang asing, Nama Kewarganegaraan Paspor / Dokim sebagai sponsor yang bertanggung jawab atas semua hal Tingkah laku dari orang lain yang ditanyakan di Indonesia Munculkan orang lain yang disetujui hingga pemulangan ke Negara asal. Dengan permintaan dan jaminan saya buat dengan dan pertanyaan di atas tidak sesuai dengan kenyataan serta tidak sesuai dengan tanggung jawab, saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan yang diperlukan. Jakarta meterai Stempel perusahaan