Bidang:
Perhubungan
Fungsi:
Untuk mendapatkan izin mendirikan usaha pelayaran rakyat
Ditujukan ke:
DINAS PM & PTSP PROVINSI DKI JAKARTA
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha
rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai
karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan
di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal
layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana
berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.