Surat Penunjukan Penyedia/Jasa
Adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga; Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa; Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak; Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based); Total harga penawaran bersifat mengikat; dan Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
SuratPenunjukanPenyedia/Jasa(SPPBJ)NomorLampiranPerihal:PenunjukanPenyediauntukPelaksanaanPaketPekerjaanKepadaYth.Denganinikami
beritahukanbahwapenawaranSaudaranomortanggalperihaldengannilai[penawaran/penawaranterkoreksi]sebesarRpkaminyatakanditerima/disetujui.
SebagaitindaklanjutdariSuratPenunjukanPenyedia/Jasa(SPPBJ)iniSaudaradiharuskanuntukmenyerahkanJaminanPelaksanaandanmenandatangani
SuratPerjanjianpalinglambat14(empatbelas)harikerjasetelahditerbitkannyaSPPBJ.KegagalanSaudarauntukmenerimapenunjukaniniyangdisusun
berdasarkanevaluasiterhadappenawaranSaudara,akandikenakansanksisesuaiketentuandalamPeraturanPresidenNo.54Tahun2010tentangPengadaan
Barang/JasaPemerintahyangterakhirdiubahdenganPeraturanPresidenNo.70Tahun2012besertapetunjukteknisnyaSatuanKerjaPejabatPembuay
Komitmen[tandatangan][namalengkap][jabatan]NIP
Bizform Sarankan
DmoCkhquXpzvwmSxjIYl