Formulir APIT merupakan suatu identitas yang diberikan kepada perusahaan yang kegiatan usahanya memanfaatkan fasilitas PMA / PMDN dan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan impor sesuai SK Menperindag No. 40/MPP/Kep/I/2003. Formulir ini digunakan untuk pengajuan permohonan untuk mendapatkan APIT dalam rangka PMDN /PMA.
Permohonanuntukmendapatkanangkapengenalimportirterbatasatauperubahannyadalamrangkapmdn/pmapermohonanuntukmendapatkan
pajak(npwp):b.Nomorkodeproyek(nkp)alamata.Kantorpusatteleponemailfaxb.Lokasiproyek/pabrikBidangusaha/kegiatan
(sesuaisppmdn/sppma/sppp)ii.Legalitaspendirianperusahaanaktependirianperusahaannamanotarisnomor/tanggal
akteperubahannamanotarisnomor/tanggalizinizin/persetujuanyangtelahdiperolehnomor&tanggalspppdanperubahanperubahannya
nomor&tanggalapit(bagimengajukanpermohonanperubahan)pimpinanperusahaannamajabatankewarganegaraannamapejabatperusahaanyang
berhakmenandatanganidokumenimpor*)namajabatankewarganegaraanlainlainkamimenyatakanbahwapermohonaninidibuatdenganbenar
ditandatanganiolehyangberhakdiatasmateraiyangcukupdansewaktuwaktudapatdipertanggungjawabkantermasukdokumen/datayangterlampir
maupunyangdisampaikankemudian.Pimpinan/direksiperusahaan,namaterang,tandatangan,jabatan,capperusahaanlebihdari1(satu)
orang,buatkandalamkertastersendiri