Surat Perintah Kerja (SPK)
SPK (Surat Perintah Kerja) harus di ketahui dan disertakan dalam segala aktifitas transaksi dan kesepakatan ketika menjalankan bisnis, fungsi dari SPK itu sendiri adalah untuk memastikan sebuah pekerjaan yang diinginkan klien disetujui dan akan segera mulai di kerjakan.
Suratperintahkerja(spk)yangbertandatangandibawahini:nama:no.Indukjabatanalamatmemberikanperintahkerjakepada:namano.
Indukjabatanalamatuntukmelakukanperbaikanmesinproduksiyangrusakdengankriteriasebagaiberikut:demikiansuratperintahinidibuat
agardapatdilaksanakansebaikbaiknyadenganpenuhtanggungjawab.Jikadilapanganterdapatsuatukondisidiluarketentuansuratinidapatdibicarakan
lebihlanjut.Jakartanamaperusahaannamajelas
Bizform Sarankan
MHOvigzRLhtLDLYWJdtg