Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup atau SPPL merupakan salah satu bentuk dokumen lingkungan yang wajib di lengkapi oleh setiap pelaku usaha yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL. Skala usaha yang wajib memiliki dokumen SPPL biasanya skala industri kelas kecil dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh dinas terkait.
SuratPernyataanKesanggupanPengelolaanDanPemantauanLingkunganHidup(Sppl)Kamiyangbertandatangandibawahini:
(diisisesuaiKTP)NamaJabatanAlamatNomorTelpSelakupenanggungjawabataspengelolaanlingkungandari:
(diisisesuaipointApadalampiranNamaperusahaan/UsahaAlamatperusahaan/usahaNomortelp.Perusahaan
JenisUsaha/sifatusahadengandampaklingkunganyangterjadiberupaSebagaimanaditunjukkandata/informasiyangterlampir
padaformulirSPPLini.merencanakanuntukmelakukanpengelolaandanpemantauandampaklingkunganmelalui:Sebagaimanaditunjukkandata/informasi
yangterlampirpadaformulirSPPLini.Padaprinsipnyabersediadengansungguhsungguhuntukmelaksanakanseluruhpengelolaan
danpemantauandampaklingkungansebagaimanatersebutdiatas,berikutisianlampiraninformasi/dataeksistingdan/perencanaansesuaikondisi
yangadayangmerupakansatukesatuanyangtidakterpisahkandengansuratpernyataanini,sertabersediadiawasiolehinstansi
yangberwenang.SPPLiniberlakusejaktanggalditetapkansampaidenganberakhirnyausahadan/kegiatanataumengalami
perubahanlokasi,desain,proses,bahanbakudan/bahanpenolong.Tanggal,Bulan,TahunYangmenyatakan,Materaidantandatangan
Bizform Sarankan
ssqXRZCyScqSACIvrJkr