Formulir ini digunakan sebagai bukti legalitas atas penyerahan sesuatu secara parsial. Formulir ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak
FUNGSI BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN
Apakah ada perbedaan dalam pengadaan barang jasa denganistilah serah terima hasil pekerjaan dengan serah terima pekerjaan? Penjelasan arti dari hasil pekerjaan tidak dijelaskan dalam Perpres 54 tahun 2010 dan peraturan perubahannya, umumnya istilah hasil pekerjaan berhubungan pekerjaan serah terima yang dilakukan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Wikipedia memberikan pengertian bahwa dalam manajemen proyek, hasil kerja adalah obyek berwujud atau tak berwujud yang merupakan hasil pelaksanaan proyek, sebagai bagian dari suatu kewajiban atau obligasi. Definisi hasil kerja ini bisa menjelaskan arti “hasil pekerjaan” dalam pengadaan barang jasa pemerintah.
PPHP merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk memeriksa dan menerima hasil pekerjaan dari penyedia. Pemeriksaan hasil pekerjaan tersebut disesuaikan dengan kontrak yang telah ditandatangani oleh PPK dan Penyedia. Hasil pemeriksaan dan PPHP menerima hasil pekerjaan tersebut maka dibuatkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan antara PPHP dan Penyedia.
BERITA ACARA SERAH TERIMA PARSIAL / PAKAI
BERDASARKAN SPK
Nomor : …………………….
Tanggal : ………………………
Pada hari ini …………….. Tanggal …………………………… Bulan …………… Tahun …………………….. kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I.1. Nama : ………………………..
Jabatan : Project Manager, Proyek ……………………
Perusahaan : PT.
2. Nama : ………………………..
Jabatan : General Manager ……………………………..
Perusahaan : PT.
Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
II. Nama : ………………………..
Jabatan : Project Manager, Proyek ………………………
Perusahaan : PT. ………………………….
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak Kedua menyerahkan …………………………. untuk dipakai. Adapun ketentuan dari Berita Acara Serah Terima Partial / Pakai ini adalah sebagai berikut :