Merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak,Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindabukuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP WP terdaftar