Surat perintah perjalanan dinas atau yang sering juga disebut sebagai surat tugas, surat jalan. Surat perjalanan dinas adalah surat yang memuat keterangan mengenai perintah tugas kepada seseorang pejabat / pegawai suatu instansi / kantor untuk melaksanakan tugas tertentu ke suatu wilayah dalam jangka waktu yang ditentukan dan dengan biaya kantor.