Izin Usaha Perdagangan untuk badan usaha dengan modal dan aset bersih mulai dari Rp. 50 juta hingga maksimum Rp. 500 juta. Dengan lisensi resmi dari pemerintah, bisnis ini memiliki perlindungan hukum yang kuat. Sehingga bisnis dapat diselamatkan dari kontrol bisnis ilegal atau jika ada kasus hukum yang melibatkan legalitas bisnis