Dibuat untuk menjadi bukti tentang suatu yang yang perlu diakui oleh pihak yang membuat surat pernyataan. Sehingga ketika surat pernyataan sudah dibuat, maka pihak yang menulis surat pernyataan tersebut pun sudah mengakuinya.
Dengan dibubuhi materai dan juga tanda tangan dari beberapa pihak yang bersangkutan, surat pernyataan tersebut sudah memiliki sifat yang formil serta memiliki kekuatan hukum.